Review Manajemen Koperasi : 1. Konsep aliran dan sejarah koperasi 2. Pengertian dan Prinsip-prinsip koperasi 3. Bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab, pola manajemen 4. Tujuan dan Fungsi koperasi
Koperasi
merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari
keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai
perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Dalam
mendirikan sebuah organisasi khusus nya koperasi di Indonesia terdapat
undung-undang yang mengaturnya, undang undang yang mengatur tentang koperasi di
Indonesia adalah Undang –undang No. 25 Tahun 1992.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan
sebagai berikut :
a.
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya.
Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di
tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas
kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
c.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi
senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan
koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu
dengan lainnya.
d.
Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan
usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi
pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.
Koperasi memiliki fungsi
sebagai berikut:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4.
Bersusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Konsep Koperasi ada 3
macam yaitu:
1.
Konsep Koperasi Barat
Merupakan
orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Menurut
konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.
Badan pemeriksa
Dalam koperasi
pengawasan badan pemerikasan sebagian dari manajemen. Tujuannya bukan mencari
kesalahan, yang akan mengakibatkan hubungan pemimpinan, karyawan dan anggota
menjadi renggang. Pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk mendidik,
membimbing supaya menjadi lebih teliti dan ahli sehingga koperasi lebih
berkembang.
Adapun tujuan dari
peran pengawasan dan pemeriksaan, yaitu:
1)
Memberi bimbingan kepada pengurus,
karyawan kearah keahlian dan keterampilan.
2)
Mencegah pemborosan bahan, waktu dan
tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan.
3)
Menilai hasil kerja sama dengan rencana
yang sudah ditetapkan.
4)
Mencegah terjadinya penyelewengan.
5)
Keberesan administrasi secara
menyeluruh.
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi
manajemen.
Komentar
Posting Komentar