Review Manajemen Koperasi : 1. Konsep aliran dan sejarah koperasi 2. Pengertian dan Prinsip-prinsip koperasi 3. Bentuk organisasi, hirarki tanggung jawab, pola manajemen 4. Tujuan dan Fungsi koperasi

Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Dalam mendirikan sebuah organisasi khusus nya koperasi di Indonesia terdapat undung-undang yang mengaturnya, undang undang yang mengatur tentang koperasi di Indonesia adalah Undang –undang No. 25 Tahun 1992.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b.      Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

c.       Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d.      Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolahan usahanya dilakukan secara tertutup.

Koperasi memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Konsep Koperasi ada 3 macam yaitu:
1.      Konsep Koperasi Barat
Merupakan orgaisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggota.
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pebinaan dan pengembangan.

Badan pemeriksa
Dalam koperasi pengawasan badan pemerikasan sebagian dari manajemen. Tujuannya bukan mencari kesalahan, yang akan mengakibatkan hubungan pemimpinan, karyawan dan anggota menjadi renggang. Pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk mendidik, membimbing supaya menjadi lebih teliti dan ahli sehingga koperasi lebih berkembang.
Adapun tujuan dari peran pengawasan dan pemeriksaan, yaitu:
1)      Memberi bimbingan kepada pengurus, karyawan kearah keahlian dan keterampilan.
2)      Mencegah pemborosan bahan, waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan.
3)      Menilai hasil kerja sama dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4)      Mencegah terjadinya penyelewengan.
5)      Keberesan administrasi secara menyeluruh.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Analisis 7P "Onde Onde Lumer"

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT Freeport Indonesia

Strategi promosi yang dilakukan oleh PT. Danone untuk produk Aqua